Akad Kredit
Di masa sekarang ini, membeli rumah dengan menggunakan sistem Kredit Kepemilikan Rumah atau yang lebih dikenal dengan KPR sudah cukup lazim di kalangan masyarakat. Dengan banyaknya promo yang ditawarkan oleh berbagai Bank di Indonesia baik itu Bank BUMN maupun Swasta membuat kita cukup tergiur untuk membeli rumah secara KPR. Selain itu, KPR adalah pilihan terbaik jika kita tidak memiliki dana tunai atau cash .
Jika kita mengajukan permohonan untuk mendapatkan KPR dari Bank, ada banyak dokumen dan proses yang perlu kita lalui. Setelah melalui proses awal yang ada, kita pada akhirnya akan masuk ke dalam tahap Akad Kredit. Apakah Akad Kredit itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Akad adalah janji, perjanjian atau kontrak. Jadi, Akad Kredit adalah suatu proses perjanjian resmi yang dilakukan oleh pihak Bank dengan pihak debitur atau orang yang mengajukan KPR kepada Bank.
Biasanya Akad Kredit akan menjadi penanda bahwa proses jual beli rumah menjadi resmi. Yang akan terlibat di Akad Kredit adalah pihak Bank, notaris, penjual dan pembeli. Akad Kredit hakikatnya adalah seperti transaksi jual beli yang dilakukan secara legal melalui bantuan pinjaman Bank kepada pembeli atau debitur. Oleh karena itu, sebelum Akad Kredit, apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon debitur atau pembeli rumah?
Jadi hal-hal apa saja yang perlu kita persiapkan dan perhatikan sebelum melakukan Akad Kredit? Berikut beberapa poin penting yang bisa kita persiapkan.
-
Surat persetujuan kredit
Kita bisa mendapatkan surat persetujuan kredit dari Bank dimana kita mengajukan KPR. Dengan adanya surat tersebut maka membuktikan bahwa Bank bersedia menerima kita sebagai debitur dan kita layak untuk melakukan Akad Kredit. Surat ini bisa didapat setelah kita melalui proses screening dan background checking oleh pihak Bank. Dan tentunya disertai juga dengan kelengkapan dokumen yang diminta oleh bank, seperti data pribadi, rekening koran, BI checking, surat pernyataan kerja, slip gaji dan dokumen penting lainnya yang diperlukan.
Lihat Juga : Ingin mengajukan KPR? Perhatikan Hal ini !!
-
Penentuan waktu akad kredit
Biasanya setelah memberikan surat persetujuan kredit, pihak Bank akan memberikan jadwal untuk waktu akad kredit. Biasanya jadwal ini akan disesuaikan dengan semua pihak, baik pihak Bank, notaris, penjual dan juga pembeli. Setelah mencapai kesepakatan mengenai waktu untuk Akad Kreditt maka pihak Bank yang akan menginformasikan mengenai jadwal tersebut kepada semua pihak terkait. Jika sudah mendapatkan jadwal untuk Akad Kredit maka pastikan kita sudah mengosongkan jadwal tersebut hanya untuk Akad Kredit. Pastikan juga kita bisa datang lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan sehingga kita masih memiliki waktu jika ada yang harus dibereskan terlebih dahulu sebelum Akad Kredit dilaksanakan.
-
Lengkapi dokumen penting
Pada umumnya, kita tetap perlu menyiapkan dokumen meskipun sebenarnya pihak Bank maupun notaris sebenarnya sudah memiliki dokumen yang dibutuhkan dari kita sebagai pembeli atau debitur. Sebagai pembeli atau debitur, kita perlu mempersiapkan KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah), NPWP dan surat-surat dari pihak Bank. Namun ingat kita harus membawa dokumen asli karena nantinya akan dipakai untuk verifikasi dokumen dan juga sediakan fotokopi jika mungkin nanti akan dibutuhkan pada saat Akad Kreditt berlangsung.
Kemudian kita juga perlu mengetahui bahwa pihak penjual akan mempersiapkan beberapa dokumen penting juga seperti KTP, IMB, Sertifikat Rumah, Bukti Pembayaran PBB dan beberapa dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak Bank maupun notaris.
Baca Juga : Manfaat Kanopi di Rumah Minimalis !
-
Mengerti kewajiban debitur
Sebelum menandatangani Akad Kreditt maka sangatlah penting bagi kita untuk membaca setiap klausul yang ada di dalam kontrak dengan baik sehingga kita tidak dirugikan sebagai debitur. Pastikan tenor dan pembiayaan KPR yang diajukan sesuai dengan yang kita mau dan sepakati sebelum Akad Kreditt. Teliti juga penalti yang diberlakukan jika mungkin suatu hari kita mengalami masalah seperti gagal bayar karena suatu masalah tertentu. Kita juga bisa mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan kontrak pada Akad Kreditt agar kita bisa mengerti dengan benar hak dan kewajiban kita sebagai debitur.
Setelah mengetahui hal-hal yang perlu kita persiapkan sebelum pelaksanaan Akad Kreditt, kita akan bisa lebih bijaksana untuk mempersiapkan diri kita supaya kita tidak dirugikan dan kita mengerti dengan benar apa saja yang kita tandatangani pada kontrak Akad Kreditt. Yang pasti jangan pernah malu untuk bertanya pada pihak Bank maupun notaris jika ada bagian dari klausul kontrak yang tidak kita mengerti. Kita berhak atas hal tersebut karena pada hakikatnya Akad Kreditt menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dan semua juga berhak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Sebelum Akad Kreditt, yuk mimin bantu buat cari rumah impian kamu. Segera hubungin mimin yaa. Sampai ketemu lagi!
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!