Gaes, banyak banget sahabat sakura yang gagal punya rumah karena hasil BI Checking, tapi gaes kalian tau gak sih apa itu BI Checking ? nah, kali ini mimin mau kasih sedikit info buat kalian yang belum tau apa itu BI Checking.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang. BI Checking awalnya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan guna tujuan approval dan penilaian berkas seseorang.

Informasi Debitur Individual Historis (IDI) digunakan dalam BI Checking untuk mengetahui apakah pembayaran kredit telah diterima (kolektibilitas) atau belum. Jadi secara singkat BI Checking menjadi penentu apakah calon debitur memenuhi syarat untuk diberi pinjaman atau tidak.

Dalam SID sendiri, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet. Dan hasil BI Checking ini akurat ya gaes. Jadi, jangan sampai macet membayar tagihan yang kalian miliki yaa !

Skor kredit dalam BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayarkan kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan dengan tepat waktu/tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur membayarkan cicilan selalu telat/tidak tepat waktu/lewat jatuh tempo dalam waktu 3 bulan berturut2.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat telat membayarkan cicilan/tidak tepat waktu/jatuh tempo dalam waktu cicilan kredit 3 sampai dg 4 bulan.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat terlambat lebih dari 6 bulan untuk pembayaran kreditnya.

Membersihkan BI Checking

Karena cicilan yang belum dibayar atau lewat jatuh tempo, BI checking akan dinilai buruk dan mendapatkan skor 3. Ada beberapa cara membersihkan blacklist BI Checking yang bisa Anda ikuti berikut :

  1. Pertama, pembayaran kredit atau hutang yang menunggak harus segera dilunaskan. Karena dimanapun anda ingin mengajukan Kredit, Anda hampir pasti akan ditolak jika nilai kredit Anda masih buruk.
  2. Kedua, awasi rekening Giro sampai Anda berhasil melunasi kredit pinjaman. Pantau skor kredit Anda untuk melihat bagaimana nilainya berfluktuasi dari waktu ke waktu. Jika tidak ada yang berubah, Anda dapat mengajukan keluhan ke bank kreditur.
  3. Ketiga, konfirmasi kepada OJK bahwa Anda telah memenuhi kewajiban kredit dengan membawa surat penjelasan atau konfirmasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit. Kemudian, setelah Pemeriksaan BI dinyatakan benar-benar bersih, tunggu dulu beberapa waktu sebelum mengajukan lagi.

 

Ini dia gaes yang banyak terjadi saat sahabat sakura mau beli rumah tapi terhambat karena hasil BI Checking, entah karena ada cicilan macet, ataupun karena adanya histori cicilan (yang dinilai buruk) yang belum bersih.

Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK

  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

 

Tapi gaes, ada cara untuk mengetahui hasil BI Checking tanpa harus datang ke OJK, dengan cara pengecekkan online, berikut caranya :

Cara melihat BI checking secara online

  • Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

 

Pada intinya jika kita memiliki kewajiban bayar cicilan, jangan sampai melewati dari tanggal jatuh tempo ya, karena pinjaman apapun baik itu dari credit card, pinjol, ataupun paylater, pasti akan terdeteksi, dan juga ada bentuk pinalty yaitu bunga tambahan jika kita membayarnya terlambat. Dan yang perlu di perhatikan adalah, kita akan mengalami kesulitan saat kita nantinya mengajukan pembelian apapun dengan sistem kredit termasuk pembelian rumah (KPR).

Nah, itu dia gaes informasi yang bisa mimin berikan, jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku ya. stay safe everyone ! 🙂

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *