Memahami Cara Kerja KPR Dalam Membeli Properti
Memahami Cara Kerja KPR Dalam Membeli Properti
Halo gaes, apa kabar? semoga kabar kalian baik-baik aja yaaa 😊 hehe
Kali ini mimin mau membahas tentang Cara Kerja KPR Dalam Membeli Properti. Pasti udah pada tau dong apa itu KPR? KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh bank atau Lembaga keuangan lainnya untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah. Cara kerjanya, peminjam harus menyediakan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai jaminan, sementara sisa harga rumah akan dibiayai oleh bank atau Lembaga keuangan. Peminjam kemudian akan membayar cicilan perbulan yang terdiri dari bunga dan pokok selama jangka waktu yang telah ditentukan (biayanya selama 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, bahkan ada yg sampai 30 tahun).
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan KPR :
-
Syarat-syarat peminjam
Bank atau Lembaga keuangan akan memeriksa terlebih dahulu kualifikasi dan kualitas data dari peminjam, apakah layak diberikan pinjaman atau tidak. Biasanya dilihat dari pendapatan, Riwayat kredit, dan jaminan yang dimiliki.
Baca Juga : Alasan dibalik turun plafond pada pengajuan KPR !!
-
Jaminan
Bank atau Lembaga keuangan akan meminta jaminan seperti dana dp dan jaminan lainnya seperti surat tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca Juga : Perbedaan SHM dan SHGB !
-
Suku Bunga
Suku Bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya lebih tinggi dibandingan dengan jenis pembiayaan lainnya karena risiko yang lebih tinggi bagi bank atau Lembaga keuangan. KPR merupakan jenis pembiayaan jangka Panjang dan jaminan yang digunakan adalah rumah yang dibeli, sehingga risiko kredit yang diambil oleh bank atau Lembaga keuangan lebih besar dibandingakan dengan jenis pembiayaan lainnya. Oleh karena itu, suku bunga KPR biasanya lebih tinggi untuk mengkompensasi risiko yang diambil oleh bank atau Lembaga keuangan.
-
Asuransi
Dalam beberapa kasus, bank atau Lembaga keuangan akan meminta peminjam untuk membeli asuransi untuk menjamin pembayaran cicilan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kematian, kebakaran atau pengangguran.
Lihat juga : Masih nyaman tidak bareng mertua ?
-
Biaya-Biaya terkait
Peminjam juga harus memperhitungkan biaya-biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya notaris, biaya BPHTB, biaya Proses dan biaya pajak yang harus dibayarkan saat proses pembelian rumah.
Naahh gimana gaes? Udh paham belum ? hehe.
Mungkin segitu dulu kali ya gaes informasi yang bisa mimin jelaskan 😊 kurang lebihnya mohon dimaafkan 😊 Selamat Tahun Baru China bagi yang merayakan 😊
Gong xi fai cai 😊