Hai Gaes, Kalian tau ga si kalau cara membeli rumah itu tidak hanya melalui KPR saja loh. Tetapi juga bisa dengan cara Cash Keras dan Cash Bertahap. Karena masih banyak dari kalian sahabat sakura yang belum mengerti tentang perbedaan KPR, Cash Keras dan Cash Bertahap . Nah dari itu disini mimin akan memberi tahu sahabat-sahabat sekalian mengenai perbedaan pembelian rumah secara KPR, Cash Keras dan Cash Bertahap.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Pembelian rumah secara KPR itu paling banyak dipilih oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia. Karena selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah, pembelian rumah dengan cara KPR ini juga bisa dilakukan dalam waktu 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun bahkan bisa sampai 25 tahun loh. Selain Cicilan perbulannya menjadi ringan pembeli juga harus menyiapkan biaya untuk proses Akad Kredit seperti Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran, Biaya Notaris, Biaya Administrasi, Biaya Proses Bank, Biaya Pajak dan Biaya lain-lain.
Syarat untuk pembelian rumah secara KPR itu Debitur/Pemohon harus memiliki Penghasilan yang Tetap dan beberapa persyaratan lainnya seperti :
- Pas Foto 3×4
- Fotocopy KTP (Suami/Istri)
- Fotocopy Npwp & SPT PPh 21
- Fotofopy Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (Apabila sudah menikah)
- Surat Keterangan Bekerja Asli dari Perusahaan tempat bekerja
- Fotokopi Surat Pengangkatan Pegawai (untuk PNS)
- Surat Keterangan Penghasilan/Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
- FC NPWP & SIUP/SKU (untuk Wiraswasta)
- Laporan Keuangan 6 bulan terakhir (untuk Wiraswasta)
- Rekening Koran 6 bulan terakhir (untuk wiraswasta)
Baca Juga : Penyebab Pengajuan KPR Ditolah Oleh Pihak Bank..
Cash Keras (Tunai / Pembelian Rumah Secara Tunai)
Sesuai dengan namanya Cash Keras yang artinya pembelian rumah secarai yang langsung dilakukan ke penjual tanpa perantara dari pihak Bank dan untuk pembelian Cash Keras ini sistem pembayarannya paling lambat 1 bulan sejak ada kesepakatan pembelian rumah antara pembeli dengan pengembang. Pembelian rumah secara Tunai Keras ini biasanya untuk masyarakat yang memiliki anggaran besar.
Sistem Cash Keras ini sendiri memiliki banyak keuntungan, karena biasanya pengembang akan memberikan Diskon Khusus bagi pembeli rumah dengan sistem Cash Keras ini. Selain mendapatkan Diskon/Promo Khusus dari Pengembang Pembeli juga harus menyiapkan Biaya untuk Pajak, Biaya Balik Nama, dan Biaya Notaris, biasanya biaya tersebut sudah ada di Gratiskan dari pengembang karena sudah melakukan pembelian secara Tunai, balik lagi ke pihak pengembang sendiri apakah pembeli mendapatkan Promo seperti itu atau tidak. Nah untuk Syarat pembelian rumah secara Cash Keras ini berat, hanya memberikan :
- KTP
- NPWP (tidak wajib)
- Kartu Keluarga
- Buku Surat Nikah (Apabila sudah menikah)
Cash Bertahap (Pembelian Secara Bertahap)
Beli rumah secara Tunai Bertahap ini mungkin terdengar mirip dengan pembelian rumah secara Tunai, namun tidak ada yang kita bayangkan, karena pembelian secara Tunai Bertahap itu perlu syarat-syarat tertentu, dan Anda wajib mengikuti syarat dan ketentuan dari penjual. Tetapi biasanya tidak semua pengembang menyediakan fasilitas Cash Bertahap.
Sistem pembayaran Tunai Bertahap ini biasanya berlangsung selama kurang lebih 6 bulan sampai dengan 12 bulan, Bahkan ada yang sampai 24 bulan tergantung dari ketentuan pengembang itu sendiri. Untuk pembelian dengan sistem ini biasanya pengembang sudah memiliki perhitungan khusus untuk harga jual rumah tersebut. Untuk syarat Pembelian secara Cash Bertahap ini sama dengan pembelian Cash Keras.
Mungkin sampai disini aja penjelasan dari mimin tentang perbedaan pembeli rumah secara KPR, Cash Keras dan Cash Bertahap. semoga informasi yang mimin sampaikan bermanfaat bagi kalian semua sahabat-sahabat sakura 🙂 Stay save everyone 🙂
Lihat Juga : Perumahan dibekasi ada Kolam Renangnya
Lihat Juga : Rumah Cicilan 1 jutaan dibekasi dapat smarthome
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!