Halo sahabat Sakura, ketemu lagi nih sama mimin hehe. Kali ini mimin akan menjelaskan Perbedaan SHM dengan SHGB . Meskipun sudah sering mendengar apa itu SHM dan SHGB, Namun pada kenyataannya masih banyak di antara kalian sahabat sakura yang tidak mengetahui perbedaan antara SHM dan SHGB. Padahal kedua jenis sertifikat ini sangat penting, apalagi jika ingin melakukan jual-beli property.
Karena pada saat kamu berencana membeli rumah, wajib hukumnya untuk kalian memahami perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( S HGB) . Karena SHM dan SHGB memiliki fungsi dan status yang berbeda, jangan sampai kalian malah terlibat masalah terkait legalitas di kemudian hari. Yuk, simak baik-baik perbedaanya 🙂
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Berikut jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Selain itu Sertifikat Hak Milik (SHM) ini juga tidak memiliki batas waktu kepemilikiannya.
Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi karena tidak ada campur tangan pihak lain dalam kepemilikannya. Karena status kepemilikan ini, bangunan dengan SHM lebih mudah dipindahtangankan, sebagai warisan atau dalam jual beli.
Kelebihan Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
- dapat dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
- Hak pakai seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
- Sebagai aset. Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan
Kekurangan Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Harga belinya lebih mahal dari SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
- Tidak bisa dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing)
- Agak sulit untuk mendapatkannya karena para pemilik properti bersertifikat SHM biasanya enggan untuk menjual propertinya kecuali terpaksa
Baca juga : Perbedaan KPR, Casg Keras dan Cash Bertahap
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis pemilik yang berhak memiliki dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.
Kelebihan Memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Tidak butuh dana besar. Biayanya jauh lebih murah daripada membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Peluang usaha lebih terbuka. Properti status HGB biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.
- Selain perorangan yang berstatus WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek atau pemegang sertifikat HGB yang sah.
Kekurangan Memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Jangka waktu terbatas. Pemilik sertifikat HGB hanya memiliki masa pakai maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
- Tidak bebas. Pemegang HGB tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalih fungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah sebagai pemberi HGB terlebih dulu.
Lihat juga : Fakta dibalik BI Checking!!
Nah sampai sini udh paham kan perbedaan SHM dan SHGB? Jadi, kalian sahabat sakura pilih mana hayo? Mengeluarkan dana besar diawal tapi langsung jadi Hak Milik atau dana kecil tapi Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu? Harus matang sebelum membuat keputusan 🙂
Tetap aman semuanya 🙂
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!