Beberapa Istilah Dalam Jual Beli Rumah
Halo gais, di sini ada sahabat sakura yang sudah tau apa itu SP3K ? kalau BPHTB, IMB ? beberapa hal yang mimin tanyakan tadi adalah singkatan-singkatan atau istilah yang biasa disebutkan dalam transaksi jual beli rumah. Kira-kita kalian sudah tau belum nih ?
Kali ini mimin mau kasih sedikit informasi mengenai beberapa istilah yang biasa disebutkan saat ada transaksi jual beli rumah gais, yuk langsung sama-sama kita baca artikel yang sudah mimin sediakan di bawah ini, cekidoott !
-
SP3K
SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh pihak berbankan yang sekaligus menjadi tanda bahwa pengajuan KPR seseorang telah disetujui. Surat ini berisi total biaya yang harus dibayarkan saat akan melakukan akad kredit. Biaya tersebut diantaranya seperti biaya proses, notaris, asuransi, cicilan pertama, dan lainnya.
-
Akad Kredit/Cash
Kalau nikah ada akadnya, beli rumah pun ada sesi akad juga gais. Baik itu akad dengan pembelian kredit (KPR), maupun akad pembelian cash. Akad jual beli ini dilakukan dengan maksud untuk menyerahkan rumah / property kepada pembeli dan juga sekaligus mengikat pembeli dengan perjanjian (jual beli / pinjaman) yang diatur oleh hukum.
-
BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disingkat menjadi BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Istilah ini simplenya adalah pajak atau pungutan yang dibayarkan oleh pembeli, lebih mirip seperti PPh bagi penjual, dan penjual serta pembeli memiliki pajak wajib yang harus dibayarkan.
-
IMB
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah surat izin yang dikeluarkan Pemda dan diberikan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperbaiki, atau menambah suatu bangunan.
-
Floating Rate
Jenis bunga ini bersifat mengambang atau tidak tetap. Besaran suku bunga jenis Floating Rate ini mengikuti suku bunga yang diatur oleh Bank Indonesia.
-
Fix Rate
Fix Rate adalah jenis suku bunga tetap, yang artinya besar pinjaman akan sama dari awal hingga akhir masa pinjaman selesai.
-
Down Payment
Adalah DP atau uang muka yang harus dibayarkan kepada developer saat membeli sebuah rumah, pastikan DP yang akan kamu bayar sesuai dengan kemampuanmu, ya.
-
HGB / SHGB
HGB adalah izin menggunakan bangunan atau mendirikan dan mengelola bangunan dengan jangka waktu tertentu (sementara) biasanya masa berlaku SHGB ini sekitar 30 tahun, dan dapat diperpanjang.
Baca Juga : Perbedaan SHGB dan SHM !
-
SHM
Sertifikat Hak Milik adalah jenis surat berbentuk sertifikat yang menerangkan kepemilikan atas sebuah property dalam jangka waktu yang tetap/selamanya.
-
IPL
Iuran Pemeliharaan Lingkungan, adalah biaya pemeliharaan / perawatan fasilitas yang harus dibayarkan oleh penghuni / pemilik rumah. Iuran ini muncul karena pihak perumahan atau apartemen telah memberikan fasilitas yang dapat digunakan bersama-sama, dan untuk menjaga fasilitas-fasilitas tersebut dibutuhkan sebuah biaya yang harus dibayarkan.
Nah, itu lah beberapa informasi mengenai istilah-istilah yang paling sering disebutkan dalam transaksi jual beli rumah, sebenarnya masih banyak lagi istilah yang ada dalam proses jual beli rumah loh gais, mimin akan berikan lagi istilah lainnya di artikel selanjutnya ya. Semoga informasi ini bisa membantu. Stay safe everyone ! 🙂